PERINGATAN:

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo). Lihat selengkapnya.

Hidup lebih baik dengan Singa Fintech

Pinjaman Online cepat cair tanpa jaminan hingga Rp 30.000.000 Download aplikasi Singa Fintech sekarang!

Simulasi Pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp

1000

.000

Rp 1000 .000

Rp 30000 .000

Lama Pinjaman

1

Bulan

1 Bulan

12 Bulan

Cicilan perbulan

*cicilan sudah termasuk bunga

Simulasi Pinjaman

Simple

Dengan teknologi yang canggih proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan simpel melalui HP! hanya memerlukan KTP dan data pribadi yang valid

Bunga Terjangkau

Mengikuti standarisasi yang telah di atur AFPI, Bunga terjangkau dan rendah!

Proses Cepat

Proses pencairan dana yang cepat dan segera cair dalam waktu 48 jam

Aman dan Terpercaya

Data pribadi aman dan terjamin telah bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Singa FinTech didirikan pada tahun 2018 di bawah PT Abadi Sejahtera Finansindo kami adalah Platform FinTech P2P yang menyediakan pinjaman online dan kredit online di Indonesia. Didorong oleh misi kami untuk meningkatkan kehidupan dan bertujuan untuk menjadi platform pinjaman online yang paling Mudah, Andal, dan Aman. Kami telah secara efisien memberikan pinjaman online kepada lebih dari 3.000.000 pengguna.
 Tentang kami

Seperti yang terlihat pada

Testimoni nasabah Singa

Novi

Appsnya ringan, ga ribet, friendly user. Prosesnya juga cepat.

Novi

Ikhsan

Saat tiba-tiba punya kebutuhan mendesak aplikasi Singa dapat diandalkan.

Ikhsan

Farah

proses pencairan mudah membantu sekali untuk usaha saya.

Farah

Novi

Appsnya ringan, ga ribet, friendly user. Prosesnya juga cepat.

Novi

Ikhsan

Saat tiba-tiba punya kebutuhan mendesak aplikasi Singa dapat diandalkan.

Ikhsan

Previous

Next

Bagaimana sih cara ajuin pinjaman di Singa?

01

Download aplikasi singa terbaru

02

Masuk dan Daftar Akun

03

Isi data informasi lengkap dan benar

04

Pilih dan Ajukan produk pinjaman Sesuai Kebutuhan

Partners

Berizin dan Diawasi Oleh

Bersama ini kami sampaikan hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-47/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Abadi Sejahtera Finansindo.

Tersertifikasi

Tergabung

Ikuti Kami

  • Dukungan

  • Tel: 1500066

  • Email: cs@singa.id

Scan QR

Penyangkalan Resiko

  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.